Selasa, 12 Januari 2010

2010 Dephut Ancam Cabut Izin 36 HPH




 Departemen Kehutanan (Dephut) mengancam mencabut 36 izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA/HPH) pada 2010 setelah di akhir 2009 mencabut sembilan pemegang IUPHHK-HA.
"Luas HPH yang menjadi areal konsesi 36 perusahaan itu mencapai 2,04 juta hektare dan tersebar di seluruh Indonesia," kata Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut, Hadi Daryanto, Rabu (6/1).
Yang pasti, menurut dia, Dephut sejak 2004 hingga 2009 sudah mencabut HPH dengan luasan mencapai 4,7 juta hektare. "Saat ini, lahan bekas HPH itu sedang diinventarisir untuk dimanfaatkan, terutama untuk kegiatan penanaman, baik untuk Hutan Tanaman Industri atau HPH Restorasi," kata Hadi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak merealisasikan rencana karya tahunannya (RKT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita tetap perlu industri, HPH yang baik dan memiliki sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) silahkan jalan terus. Kalau mereka melanggar dan tidak sesuai aturan, maka akan dicabut," ancam Zulkifli.
Terkait rencana pencabutan izin HPH, Hadi mengatakan, perusahaan itu sudah mendapat peringatan 3 kali. Sekarang, Dephut sedang menunggu jawaban dan pembuktian atas peringatan tersebut.
Meskipun demikian, Hadi belum mau menyebutkan perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah mendapat peringatan tersebut. "Jangan dulu nama perusahaannya. Pemerintah akan mendengar dulu sebelum memutuskan dan di menit-menit terakhir batas waktu peringatan itu bisa saja mereka memperbaiki kesalahan," kata Hadi.
Selain peringatan pertama, katanya, Dephut juga telah mengeluarkan peringatan ke-dua. Ancaman pencabutan terhadap 36 perusahaan HPH ini dilakukan menyusul pencabutan izin terhadap tujuh perusahaan yang telah dilakukan pada 2009.
Total luas hutan yang telah dicabut atau menyerahkan hak pengelolaan hutan pada 2009 seluas 470.598 hektar.
Sementara itu, tujuh perusahaan yang telah dicabut atau menyerahkan haknya tersebut, antara lain di provinsi Riau empat perusahaan, Kalimantan Tengah satu perusahaan, Sulawesi Barat satu perusahaan, dan Gorontalo satu perusahaan.
"Mereka dicabut karena meninggalkan areal, tidak mengajukan RKT selama 3 tahun berturut-turut, dan melakukan kontrak dengan pihak lain," katanya. [Inilah.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar