Forum wartawan Kehutanan (Forwahut) bekerja sama dengan Departemen Kehutanan menggelar Seminar dengan tema ‘Optimalisasi Pembiayaan dan Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman’ . Acara seminar tersebut di buka oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, SE. MM dan dilanjutkan dengan Sesi Pertama dengan Tema ‘Kendala Kelembagaan dan Membangun Minat Rakyat Terlibat Pembangunan Hutan Tanaman’ dengan pembicara Diah Y Rahrjo dari Multistakeholder Forestry Programme (MFP), Gatot Pracoyo dari KUD Bima Semanu Gunung Kidul serta pengamat Antropologi Martua Sirait (ICRAF).
Pada sesi keduanya dengan tema’ Optimalisasi Pasar dan Pembiayaan Pembangunan Hutan’ sebagai pembicara Prof. Dr. Bustanul Arifin Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian UNILA, Tedjo Rumekso dari Perum Perhutani dan Parktisi Kehutanan oleh Swarso Dirut Sinar Mas Forestery . acara yang dihadiri dari Dinas Kehutanan Propinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten serta para pemegang izin HTR dari semau daerah, berjalan dengan sukses dan lancar.
Menurut Diah Y Rahrjo dari Multistakeholder Forestry Programme (MFP), Implementasi pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) selayaknya diarahkan bagi pengembangan perekonomian desa dan pengentasan kemiskinan, melalui pengolahan lahan di dalam kawasan hutan produksi oleh kelompok masyarakat. Oleh karena itu kondisi pembangunan HTR, sudah dinanti oleh banyak pihak. Yang perlu dicermati dengan hati-hati agar kesenjangan harapan dan pelaksanaan dapat diminimkan, sehingga program pembangunan HTR sesuai dengan harapan.
Selain itu lanjut Diah, dalam pembangunan HTR adalah sebuah upaya pemerintah dalam melibatkan peran masyarakat di dalam penyediaan faktor produksi dan menciptakan berbagai kesempatan kerja. Upaya lain aalah juga dalam rangka memberi peluang bagi masyarakat miskin yang belum terjangkau oleh pelayanan perkeriditan ataupun lembaga keuangan formal lainnya.
Sementara itu Tedjo Rumekso dari Perum Perhutani mengatakan dalam Usaha Pengembangan Hutan Rakyat Perum Perhutani, telah mengarahkan untuk mencapai kelestarian fungsi produksi, social dan ekologi secara lestari melalui sistem pengaturan kelestarian hutan rakyat dengan membentuk unit-unit pengelolaan hutan rakyat.
Lebih lanjut dikatakan Bedjo, bahwa Perum Perhutani diharapakan dapat berfungsi untuk menjembatani usaha pengembangan hutan rakayt dengan melakukan kerjasama baik dengan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten serta kelompok tani hutan. Selian itu Perum Perhutani akan menggandengan lembaga keuangan, lembaga-lembaga nirlaba yang mempunyai komitmen terhadap perbaikan lingkungan dengan dana Corporate Social Responbility (CSR) BUMN. (Infokom)